KHILAFAH: KEWAJIBAN SYAR'I, * JALAN KEBANGKITAN HAKlKl _

     Menegakkan Khilafah adalah kewajiban syar'i yang didasarkan pada dalil-dalil syariah. Bahkan kewajiban menegakkan Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah adalah perkara yang mujma' 'alayhi (disepakati ' oleh para ulama mu'tabar). Karena itu jika ada yang menyelisihi kewajiban ini maka tidak perlu dianggap karena jelas menyimpang. Imam 'Alauddin alKasani al-Hanafl berkata

karena sesungguhnya mengangkat imam yang agung (khalifah) adalah fardhu, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul haq, dan tak perlu dianggap adanya perbedaan dan sebaglan kalangan Qadariyyah.

   Dalam menyikapi semua ketetapan hukum syariah, seorang Mukmin sejatinya hanya memiliki satu sikap, yakni: sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami taat). Sebabnya, perintah Allah SWT  adalah untuk dijalankan, bukan untuk diperdebatkan, apalagi  dibantah dan ditentang. Karakter Mukmin yangsebenarnya ini digambarkan oleh Allah SWTr dalam firman-Nya: 
Sungguh jawaban kaum Mukmin itu, jika mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, ialah ucapan. ”Kami mendengar dan kami patuh. "(T QS an-Nur [24]: 51).

Karena itu ketika mereka mendengar seruan untuk menegakkan khilafah yang diwajibkan oleh Allah SWT, mereka pun berkata " sami'na wanita atha'na"(kami mendengar dan taat)

0 Comments